JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN KASUS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE PADA KEJAKASAAN NEGERI ACEH TIMUR
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui penghentian penuntutan kasus melalui Restorative Justice. Restorative Justice merupakan suatu proses yang memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah mereka lakukan, dengan cara memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindakan mereka dan meminta maaf kepada korban.
Persetujuan penghentian penuntutan kasus melalui Restorative Justice tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi OHARDA. Mereka memutuskan bahwa Restorative Justice merupakan alternatif yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut diwakilkan oleh Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, S.H.,M.H beserta kepala Subseksi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum, Harry Arfhan, S.H.,M.H. Mereka ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tersebut untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan yang tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat terselesaikan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.




Leave a Comment