RAPAT FASILITASI SENTRA GAKKUMDU: TAHAPAN PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
IDI – Pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, pukul 11.00 WIB, diadakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Sekretariat Panwaslih Aceh Timur. Rapat ini dihadiri oleh sekitar 20 orang, termasuk perwakilan dari berbagai lembaga terkait.
Salah satu yang hadir adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum, Harry Arfhan, S.H., M.H. Kemudian ada juga Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP. Arif Sukmo Wibowo, S.I.K., Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslih Aceh Timur, Maimun, S.Pd., Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Aceh Timur, Saifullah, S.T., serta beberapa orang lainnya dari lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut, Maimun, S.Pd. sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslih Aceh Timur menyampaikan penghormatan kepada tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Polres Aceh Timur yang telah hadir dalam rapat ini. Ia juga menyampaikan harapannya agar anggota Gakkumdu Aceh Timur dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik pada tahapan pemilu yang akan datang. Maimun juga menekankan bahwa pelanggaran administratif sering terjadi saat penghitungan dan rekapitulasi suara setelah pemilihan. Ia berharap agar tindak pidana pemilu dapat ditekan bahkan tidak terjadi sama sekali, serta pemilu kali ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Selanjutnya, AKP. Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Timur memberikan penyampaian dengan memaparkan materi langkah-langkah penanganan tindak pidana pemilu dan pemilihan pada tahapan pemilu 2024 melalui presentasi Power Point.
Selain itu, Harry Arfhan, S.H., M.H. sebagai Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemilihan umum sebagai tolak ukur demokrasi. Ia menjelaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan untuk memberikan partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam menentukan perwakilan dan pemimpin. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat potensi tindak pidana pemilu yang sering terjadi. Untuk itu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sebagai instrumen penegakan hukum pemilihan umum. Harry Arfhan menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi antara ketiga lembaga tersebut dalam mewujudkan tujuan penindakan tindak pidana pemilu.
Dalam perkembangan terkait penanganan tindak pidana pemilu dan pemilihan, dipaparkan bahwa penanganannya dapat dilakukan dengan metode “In Absentia”, yang berarti penyampaian berkas perkara tanpa berita acara pemeriksaan tersangka. Proses ini membutuhkan panggilan tersangka minimal 2 kali, dengan pemanggilan minimal 2 hari sebelum hari pemeriksaan. Selain itu, administrasi pencarian tersangka juga harus dilakukan sesuai dengan Paspor/KTP yang terkait dengan tempat yang pernah atau sedang dikunjungi oleh tersangka.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, beberapa pendapat dan saran disampaikan. Pertama, anggota Gakkumdu harus menjadi katalisator dalam mencegah konflik pada ajang pemilihan, dan pengawas pemilu harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan untuk memastikan manfaat kehadiran Gakkumdu Kabupaten Aceh Timur. Kedua, rapat ini harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dan mengambil langkah pencegahan yang tepat. Ketiga, rapat berjalan dengan aman dan tertib hingga pukul 12.30 WIB. Terakhir, seluruh kegiatan ini dilaporkan secara bertahap dan berjenjang kepada pimpinan.


Leave a Comment