Pada Kamis, 07 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) menggelar acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kesepakatan ini bertujuan untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan lebih efektif.
Acara penandatanganan ini dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur dan dihadiri oleh sekitar 50 orang, termasuk Pejabat Pelaksana Harian (Pj. Bupati) Aceh Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H., Pejabat Pelaksana Harian (Pj. Sekda) Aceh Timur, Asisten 1 Setdakab Aceh Timur, Asisten 2 Setdakab Aceh Timur, para Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Ia juga menekankan perlunya upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mengoptimalkan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Setelah pidato dari para pihak terkait, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagai komitmen untuk bekerja sama dalam menangani masalah hukum dengan cara yang efektif dan transparan. Penandatanganan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Aceh Timur.
Acara penandatanganan Kesepakatan Bersama ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan harapan bahwa kerja sama yang terjalin akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pelayanan publik di Aceh Timur.

Leave a Comment