
MUHADIR, S.H.,M.H.
KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugasĀ dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
-
Penyiap bahan penyusunan rencana dan program kerja;
-
Pelaksanaan penegakan hukum, bantun hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara;
-
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
-
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansin atau Lembaga baik didalam negeri maupun di luar negeri dan;
-
Pemantauan, analisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain serta pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.