
AKBAR PRAMADHANA, S.H.
KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan asset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pengawasan terhadap pelaksanaan pemindaan bersyarat,putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
-
Perumusan kebijakan dibidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
-
Pelaksanaan penegakan hukum dibidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
-
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
-
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau Lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri dan;
-
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidng tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.