Kejaksaan Negeri Aceh Timur berlokasi di Jalan Petua Husen. Nomor 6, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur memiliki wilayah tugas di Kabupaten Aceh Timur, wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur mencakup 24 Kecamatan, 54 Mukim, dan 513 Desa 1 Kelurahan serta 1.596 Dusun. Beralamat di Jalan Petua Husen Nomor 06 Gampog Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, yang dipimpin oleh IBSAINI, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur adalah Salah Satu lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara terutama di bidang penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan kewenangannya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya yaitu :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER 006/A/JA/03/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.