MOMEN HARU DI PN IDI RAYEUK: JPU ADAM AL FATTAH TUNJUKKAN KEPEDULIAN KEPADA KORBAN LAKALANTAS
Aceh Timur – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Idi Rayeuk pada Rabu (30/07/2025), saat salah satu saksi korban kasus kecelakaan lalu lintas, Massyura (21), tak kuasa menahan tangis ketika memberi keterangan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Al Fattah yang turut memberikan dukungan moril kepada korban menjadi sorotan tersendiri.
Massyura, mahasiswi yang sebelumnya aktif sebagai atlet, mengalami cacat permanen akibat tabrakan beruntun yang terjadi hampir 10 bulan lalu di kawasan Sungai Raya, Aceh Timur. Ia datang ke persidangan menggunakan kursi roda, didampingi petugas. Saat menyampaikan kesaksiannya, Massyura terlihat sangat emosional terutama ketika menceritakan kondisi fisiknya yang tak lagi seperti dulu. Operasi yang telah dijalani lima kali belum mampu memulihkan kakinya, dengan sebagian jari kaki remuk tak dapat berfungsi lagi.
Di tengah kesedihannya, JPU Adam Al Fattah mendekat dan memberikan semangat langsung. Dengan penuh empati, ia menenangkan Massyura dan menyampaikan bahwa dirinya tidak sendiri, dan masih banyak orang yang peduli serta mendukungnya. Tindakan sederhana namun menyentuh ini meninggalkan kesan mendalam bagi semua yang hadir.
“Jangan bersedih terus, Massyura. Ini bukan aib. Kamu kuat dan banyak yang mendukungmu,” ujar Adam sambil berjongkok di samping kursi roda Massyura.
Perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan JPU Adam ini menjadi potret lain dari peran seorang penegak hukum—tidak hanya menjalankan tugas membuktikan kebenaran secara hukum, tetapi juga hadir secara manusiawi bagi para korban.
Sidang sendiri beragendakan mendengar kesaksian korban atas kasus kecelakaan yang melibatkan terdakwa Suci Magfira. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat menyangkal keterangan saksi pertama, Mariam (60), dan mengklaim bahwa arah kendaraan berbeda dari yang dituduhkan. Majelis hakim pun menegaskan akan mengungkap fakta sebenarnya melalui rangkaian keterangan saksi berikutnya, termasuk dari kepolisian.
Massyura mengaku kecewa karena sejak kejadian, terdakwa tak pernah menunjukkan itikad baik atau memberikan perhatian terhadap kondisi dirinya. Harapan keluarga untuk melanjutkan pengobatan ke rumah sakit rujukan lebih baik pun terkendala biaya.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa agar menunjukkan tanggung jawab moral dengan bersedia menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan lain yang timbul akibat insiden tersebut. Hakim bahkan mengingatkan suami terdakwa untuk berupaya membuka komunikasi damai dengan pihak korban demi penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak.
“Kalau Anda mencintai istri Anda, bantulah mencari jalan damai. Jika ada perdamaian, kami pun merasa lega,” ucap Ketua Majelis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masa depan seorang mahasiswi muda yang semestinya masih memiliki banyak potensi, namun kini harus menjalani hidup dengan keterbatasan fisik. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar kesaksian lanjutan dari pihak kepolisian.


Leave a Comment