Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur

DR. LUKMAN HAKIM, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan didaerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;

  2. Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun  represif   yang    menjadi tanggung jawabnya   di    daerah   hukum    Kejaksaan Negeri yang bersangkutan   sesuai    dengan    peraturan perundang­ undangan dan kebijakan  yang  ditetapkan   oleh  Jaksa Agung;

  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

  4. Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas yustisial lain berdasar ketentuan peratutan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

  5. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

  6. Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

  7. Membina dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;

  8. Pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

  9. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Timur;

  10. Mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri;

  11. Melaksanakan pengendlian atas barang sitaan, barang bukti dan barang rampasan dalam tahap penyidikan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan;