Tugas Pokok dan Fungsi Wewenang

Kejaksaan Negeri Aceh Timur mempunyai tugas Pokok dan Fungsi adalah  melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Di dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan fungsi :

  • Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan tugasnya;
  • Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, pelaksaan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas-tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan keuangan dan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  • Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  • Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk serta pengawasan baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas.

Selanjutnya di dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan, prioritas tugas Kejaksaan Negeri Aceh Timur tahun 2022 difokuskan kepada :

  1. Pemberdayaan pegawai yang ada;
  2. Peningkatan disiplin pegawai ;
  3. Peningkatan operasi Intelijen Yustisial khususnya terhadap kasus-kasus berindikasi KKN;
  4. Peningkatan penyelesaian perkara-perkara Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara kuantitas maupun kualitas;
  5. Meningkatkan penanganan perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani baik di tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan agar segera tuntas;
  6. Optimalisasi fungsi pengawasan, baik pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional;
  7. Optimalisasi penyelesaian barang bukti dan barang rampasan serta penyerapan anggaran.