
AL MUHAJIR, S.H., M.H.
KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi pra penunutan pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
-
Penyiap bahan penyusunan rencana dan program kerja.
-
Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
-
Pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapn hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan , pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
-
Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
-
Pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
-
Penyiap pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya dan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evalusi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.