DUA TERPIDANA KORUPSI PT KAI RP6,5 MILIAR DITANGKAP
ACEH TIMUR – Tim Pidsus Kejari Aceh Timur beserta Tim Pidsus Kejati Aceh dengan didampingi Tim Intelijen Kejati Aceh berhasil mengamankan dua Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pensertifikatan Tanah Asset PT. KAI (Persero) Di Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 8.234.616.688,- (Delapan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
Terdakwa an.
1. MUHAMMAD AMAN PROYOGA Bin CHORIB (Pegawai BUMN PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/ Asisten manajer Penjagaan asset dan perserfikatan pada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Medan), dan
2. ROBY IRMAWAN Bin IRMAM selaku Manager Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Perlak Sub Divisi Regional I (Aceh).
Terdakwa Muhammad Aman Proyoga diamankan pada pukul 11.10 WIB di lokasi Jalan STM Suka Kelurahan Suka Maju Kec. Medan Johor, Kota Medan. Sedangkan Terdakwa Roby Irmawan diamankan pada pukul 12.00 WIB di lokasi Jl. Pelita No.5, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Para terdakwa di eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2297 K/Pid.Sus/2022 tgl 28 Juni 2022 an. terdakwa Roby Irmawan Bin Irman dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2299 K/Pid.Sus/2022 Tgl 28 Juni 2022 An terdakwa Muhammad Aman Prayoga Bin Muhammad Chorib.
Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.


Leave a Comment