SERAH TERIMA BARANG INVENTARIS BMN DALAM KONDISI RUSAK BERAT HASIL LELANG PENGHAPUSAN BMN KEPADA PEMENANG LELANG
Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pembinaan telah melakukan Serah Terima Barang Inventaris BMN Kejaksaan Negeri Aceh Timur berupa meubilair meja, kursi, peralatan elektronik, dll dalam kondisi rusak berat hasil Lelang Penghapusan BMN kepada Pemenang Lelang pada Rabu (22/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Pelaksanaan serah terima dilakukan oleh Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Rizky Fauzi, SH, selaku Pejabat Penjual kepada Pemenang Lelang an. Jekson Marpaung.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H didampingi Kasubbag Pembinaan Rizky Fauzi, SH menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui perantara KPKNL Lhokseumawe telah melaksanakan Lelang berupa 1 (satu) paket barang inventaris/BMN dalam kondisi rusak berat pada Kamis, 17 November 2022 di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Adapun nilai limit barang yaitu sebesar Rp.730.059,- dan dalam pelaksanaan lelang yang berlangsung online tersebut, terjual dalam oleh penawar tertinggi sebesar Rp.7.462.059,- sebagaimana Risalah Lelang Nomor : RL-214/02/2022 tanggal 17 November 2022 yang dikeluarkan oleh KPKNL Lhokseumawe. Sehingga atas dasar Risalah Lelang dan Kwintansi Pembayaran tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasubbag Pembinaan menyerahkan 1 (satu) paket BMN tersebut kepada Pemenang Lelang.

Adapun hasil penjulan lelang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Aceh Timur TA. 2022.


Leave a Comment