CAPAIAN KINERJA PENEGAKAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR SEPANJANG TAHUN 2022
Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerbitkan rilis output capaian kinerja penegakan hukum selama tahun 2022 dengan nomor siaran pers : No: B-2739/ L.1.22/Cum/12/2022 dengan judul Capaian Kinerja Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Sepanjang Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, menjelaskan bahwa pada bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 2.572.580.483,00 dan telah menerapkan sistem kejaksaan digital melalui Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SiPeDe) dan absensi online. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah melakukan eksekusi terhadap 6 perkara korupsi.
Selain itu, bidang Pidsus Kejari Aceh Timur sedang menangani 8 kasus dugaan korupsi dengan rincian 2 kasus tahap penyelidikan dan 6 kasus naik ke tahap penyidikan, salah satunya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejari Aceh Timur juga telah menerima pembayaran Uang Pengganti senilai Rp. 2.022.000.000,00.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga meraih penghargaan Juara II terbaik dalam Bidang Pengawasan yang diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melaksanakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan 2 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu, bidang tindak pidana umum juga telah melakukan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 260 perkara. Pidum juga telah mencatat jumlah denda dan biaya perkara tilang yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp 83.799.000.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah melakukan penahanan tersangka dan terdakwa sebanyak 217 orang ke Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, RTP Polrestabes Aceh Timur, dan sejumlah Rutan Polsek.
Di bidang barang bukti, sebanyak 1.183 barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus telah berhasil dimusnahkan. Di bidang perdata dan tata usaha negara, bidang datun telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp. 11.586.979.776,00 selama tahun 2022.
Di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah berperan aktif dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional serta telah aktif mengadakan sosialisasi/Penerangan Hukum dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Sebagai langkah preventif penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah melaksanakan giat penyadaran hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah melakukan pembinaan terhadap aparat penegak hukum di wilayahnya serta telah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan penegakan hukum.


Leave a Comment