KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA MELUNCURKAN PATCH 1.7.3 DAN SOSIALISASI SPDP ONLINE SECARA VIRTUAL
Jakarta, Kamis (12/01) – Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan Patch 1.7.3, penilaian CMS, dan sosialisasi SPDP Online secara virtual dari ruang kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H. beserta staf bidang Pidana Umum hadir dalam acara tersebut.
Melalui peluncuran ini, diharapkan dapat mempermudah proses penanganan pidana umum di seluruh Kejaksaan Republik Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Patch 1.7.3 yang diluncurkan akan membantu dalam pengelolaan data dan sistem yang lebih efisien serta meningkatkan komunikasi antar staf.
Perubahan pada versi Patch 1.7.3 yaitu :
- BA-15 (anak) menjadi BA-4 (anak)
- BA-18 (anak) menjadi BA-5 (anak)
- BA-38 (anak) menjadi BA-37 (anak)
- Penambahan pilihan diversi oleh kejaksaan / Pengadilan negeri di p-26
- Penyesuaian Cetakan di Proses Diversi mengikuti Keputusan Jaksa Agung 227
Perbaikan :
- Cetakan Nota Pendapat proses perdamaian tebalik, jika berhasil (RJ-5) jika tidak berhasil (RJ-8)
- Cetakan Laporan Upaya Perdamaian Terbalik, Jika Berhasil (RJ-11), jika tidak berhasil (RJ-10)
Tambahan pada aplikasi :
- Isian Lokasi Tahanan di BA-17
Sosialisasi SPDP Online juga dilakukan dalam acara ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai proses pengajuan SPDP secara online.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesulitan masyarakat dalam proses pengajuan SPDP dan meningkatkan efisiensi proses pengajuan SPDP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H. menyatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan inovasi teknologi merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antar staf dalam menangani pidana umum di Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan diterapkannya Patch 1.7.3 dan sosialisasi SPDP Online, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam proses penanganan pidana umum di Kejaksaan Republik Indonesia.


Leave a Comment