DR. LUKMAN HAKIM SAKSIKAN PEMASANGAN PLANG ASET TANAH KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR
Idi Rayeuk – Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan kegiatan pemasangan plang papan nama aset pada sejumlah Titik Aset milik Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin, 13/02/2023. Titik-titik tersebut berupa tanah yang terletak di Jl. Peutua Husein Gp. Jawa Kec. Idi Rayeuk, Gp. Seuneubok Rambong Kec. Idi Rayeuk, dan Jl. Iskandar Muda.
Tanah yang berada di Jl. Peutua Husein Gp. Jawa Kec. Idi Rayeuk akan diperuntukkan sebagai Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Tanah yang berada di Gp. Seuneubok Rambong Kec. Idi Rayeuk sebagai Rumah Negara/Dinas, dan Tanah yang berada di Jl. Iskandar Muda sebagai Mess Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Pemasangan plang tanah aset ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, yang bertepatan dengan hari pertamanya melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dr. Lukman Hakim, SH, MH menyatakan bahwa pemasangan plang papan nama aset ini merupakan bentuk penguasaan fisik atas aset negara, sekaligus untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan lahan, serta untuk pengamanan aset.
Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah melakukan inventarisasi aset dan pengamanan aset, serta sertifikasi aset tanah menjadi salah satu prioritasnya, mengingat aset tanah sangat rentan terjadi masalah atau bersengketa.



Leave a Comment