OPERASI PENGGELEDAHAN DINAS PUPR KABUPATEN ACEH TIMUR: MENGUNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROYEK INFRASTRUKTUR
Pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek peningkatan struktur jalan di Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp. 11.421.000.000,- yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur untuk tahun anggaran 2021. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap proyek pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan anggaran sebesar Rp. 1.716.862.000,- yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2021. Tim Penyidik yang terlibat dalam penggeledahan ini terdiri dari beberapa anggota yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum.
Beberapa anggota tim Penyidik yang melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fadli Setiawan, S.H.MKn., Kasubsi Penyidikan Pidsus, Wahyudi, S.H., Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Pidsus, Cherry Arida, S.H., Kasubsi Prapenuntutan Pidum, M. Iqbal Zakwan, S.H., Analis Penuntutan, Dwi Rizka Yunni, S.H., Pengawal Tahanan, Tri Wahyudi, S.H., dan Pengemudi Pengawal Tahanan, Hamru Syahputra, S.H. Pada saat pelaksanaan penggeledahan, tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait langsung dengan proyek-proyek tersebut.
Beberapa pihak yang telah diperiksa oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur antara lain “A” dan “U” sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut, “Z” sebagai Kepala Satuan Kerja (KPA), para pelaksana kegiatan/rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, konsultan pengawas yang ditugaskan untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek, Badan Urusan Dalam (BUD) yang memiliki peran dalam administrasi proyek, Pokok-Pokok Pikiran dan Pendapat (POKJA) yang memberikan masukan terkait proyek, serta Bank Aceh yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana proyek. Penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur berlangsung dengan situasi yang aman, tertib, dan terkendali.
Tim Penyidik berhasil menyelesaikan seluruh kegiatan penggeledahan tersebut pada sekitar pukul 11.30 WIB. Selama proses penggeledahan, berbagai barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi berhasil dikumpulkan oleh tim Penyidik. Barang bukti tersebut akan menjadi dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini. Penggeledahan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Keberhasilan penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, serta memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat dalam praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.



Leave a Comment