PENETAPAN 6 TERSANGKA KORUPSI PROYEK JALAN BEUSA SEUBRANG DAN JALAN RANTAU PANJANG – ALUE TUWI DI ACEH TIMUR
Aceh Timur, 6 September 2023 – Hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah mengumumkan penetapan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pelaksanaan proyek jalan Beusa Seubrang dan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi di Aceh Timur. Proyek-proyek ini menggunakan dana publik, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur TA 2021 dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021.
Dalam pengumuman tersebut, enam tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Idi. Berikut adalah daftar nama tersangka beserta peran masing-masing:
- A sebagai Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.
- RA sebagai Tim Leader Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.
- MS sebagai Penyedia Jasa dalam pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.
- KU sebagai PPTK dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
- DA sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
- EZ sebagai Penyedia Jasa dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Mereka semua akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 September 2023 hingga 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi.
Hasil audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai:
- Rp. 2.392.001.989,92 untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang.
- Rp. 334.803.405,50 untuk proyek Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp. 1.834.803.405 dari para tersangka. Dana ini akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dalam pengumuman akhirnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengungkapkan bahwa jika dikemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini. Kasus ini menandai upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di Aceh Timur dan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi keuangan negara dan kepentingan publik.


Leave a Comment