KEJAKSAAN AGUNG RI RAIH PENGHARGAAN PRESTISIUS “EKA ACALAPATI” DARI JDIHN
Jakarta, 28 Desember 2023 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) meraih penghargaan bergengsi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang memiliki nilai tertinggi, dengan kategori “Eka Acalapati”. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tahun 2023.

JDIHN merupakan sebuah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum, yang bertujuan untuk menyelenggarakan pengelolaan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Lebih dari itu, JDIHN juga berfungsi sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.
Kejaksaan Agung RI mendapatkan penghargaan ini karena dianggap sebagai yang terbaik dalam pengelolaan informasi hukum melalui situs web resminya. Melalui upaya yang konsisten, kumpulan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan selalu terupdate, memberikan kemudahan bagi media dan masyarakat untuk mengakses informasi yang diperlukan.
Piagam penghargaan dengan kategori “Eka Acalapati” diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam memajukan pelayanan informasi hukum. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lainnya untuk aktif mengumpulkan dan mempublikasikan informasi serupa melalui berbagai saluran media yang mereka miliki.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memberikan pelayanan informasi hukum yang berkualitas dan memenuhi standar tertinggi. Selain itu, pemberian penghargaan ini juga mengukuhkan posisi Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu lembaga yang berperan aktif dalam mendukung transparansi dan aksesibilitas informasi hukum di Indonesia. [re]


Leave a Comment