KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MENUNTUT PPTK DINAS PUPR 2 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI PROYEK JALAN
BANDA ACEH – Dua pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Timur dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah tersebut.
Khairul Umam, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Teknik Kegiatan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dan Aziz, yang menanggung tanggung jawab atas kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tuntutan hukuman tersebut diumumkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Hamzah Sulaiman, dengan R. Deddy dan Harmi Jaya sebagai hakim anggota.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mereka dihukum penjara selama dua tahun. Jaksa juga menetapkan denda sebesar Rp 100 juta untuk Aziz, yang dapat digantikan dengan kurungan selama enam bulan, dan denda Rp 50 juta untuk Khairul Umam, yang dapat digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Tuntutan hukuman tersebut didasarkan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Para terdakwa dinyatakan tidak memenuhi standar pekerjaan dengan benar, menyebabkan kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan, dan merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor 09/ITDAKAB-LHPK/2023, tanggal 30 Agustus 2023.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 23 Januari 2024, dan dihadiri langsung oleh kedua terdakwa.


Leave a Comment