JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN: KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENEGAKAN HUKUM
Jakarta – Kejaksaan RI memiliki fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia, terutama dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang. Kejaksaan bertanggung jawab untuk menjalankan fungsinya secara merdeka dan objektif. Dalam hal ini, Kejaksaan dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan, yang sangat penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dan interpretasi yang berfokus pada tujuan atau asas kemanfaatan dalam proses peradilan pidana.
Dalam menegakkan keadilan hukum, Kejaksaan RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini merupakan tanda bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia mulai berubah dari formalistik ke keadilan hukum substantif. Perubahan ini diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30C huruf b dan c, yang mengatur tentang peran Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Sebagai lembaga kehakiman, Kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam melaksanakan diskresi penuntutan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan RI mengimbau para Jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum.
Namun, dalam melaksanakan kewenangannya, Kejaksaan harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Kejaksaan tidak bisa hanya mengikuti aturan yang bersifat kaku, baku, dan membeku.
Perkembangan keadilan hukum substantif juga mempengaruhi dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang sangat prestisius dan viral, seperti kasus Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Survei menunjukkan bahwa 92% penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Bahkan, salah satu stasiun televisi nasional menyatakan bahwa 50 juta penonton menonton proses persidangan setiap harinya. Fenomena ini merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya.
selanjutnya, perlu dicatat bahwa dalam kasus FERDY SAMBO, Kejaksaan telah melakukan diskresi penuntutan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) terhadap beberapa tersangka, termasuk FERDY SAMBO. Namun, keputusan ini dianggap kontroversial oleh beberapa pihak karena FERDY SAMBO dan kawan-kawannya merupakan terdakwa dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap seorang wanita. Beberapa pihak menilai bahwa penghentian penuntutan dalam kasus ini tidak adil dan tidak sesuai dengan keadilan substansial.
Di sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan dalam kasus ini merupakan bentuk dari penerapan restorative justice yang dilakukan secara tepat. Restorative justice merupakan suatu pendekatan alternatif dalam penyelesaian konflik yang berorientasi pada pengembalian keseimbangan dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta masyarakat. Dalam penerapannya, restorative justice menekankan pada kesadaran pelaku terhadap kesalahannya, penerimaan tanggung jawab, serta penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan balas dendam.
Dalam kasus FERDY SAMBO, Kejaksaan juga telah melibatkan korban dan keluarga korban dalam proses penyelesaian kasus. Kejaksaan melakukan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, Kejaksaan juga memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai moral dalam masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti kepribadian dan kondisi sosial pelaku.
Dalam hal penerapan restorative justice, Kejaksaan sejatinya memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam hal penghentian penuntutan. Namun, hal ini tentu saja harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan hati-hati, serta tidak melupakan aspek keadilan substansial.
Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa restorative justice bukanlah solusi tunggal dalam penyelesaian kasus kejahatan, dan terdapat berbagai alternatif lain yang bisa diambil sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing kasus. Penting bagi Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk selalu mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta mempertimbangkan keadilan substansial sebagai tujuan utama dalam penegakan hukum.


Leave a Comment