KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MEMERIKSA 8 (DELAPAN) ORANG SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENSIUN PT. POS INDONESIA
Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan pemeriksaan kepada memeriksa 8 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi korupsi Dana Pensiun PT. Pos Indonesia periode tahun 2010 s.d 2015. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS).
Bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Dana Pensiun PT. Pos Indonesia periode tahun 2010 s.d 2015.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.


Leave a Comment