RAKERNIS BIDANG INTELIJEN TAHUN 2022, PESAN JAM INTEL KEPADA JAJARANYA
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Dr. Amir Yanto membuka sekaligus memberikan pengarahan kepada jajaran Kajati, Asisten Intelijen, Kajari dan Kasi intel Kejaksaan Negeri Se-Indonesia, Senin (26/09/2022).
Tema Rakernis Tahun 2022 ini adalah Optimalisasi Intelijen Penegakan Hukum Menyongsong Indonesia Maju. “Tema tersebut diangkat sebagai bentuk apresiasi atas berbagai prestasi institusi Kejaksaan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia didalam pidato kenegaraan saat Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tanggal 16 Agustus 2022,” terangnya.
JAM INTEL mengatakan Tema Rakernis bidang Intelijen Tahun 2022 diusung dalam rangka mengoptimalkan peran Inteljen Penegakan Hukum sebagai pelaksana fungsi supporting bidang dilingkungan internal kejaksaan, sehingga melalui peran intelijen, maka program-program kerja masing-masing bidang dilingkungan kejaksaan dapat terealisasi sesuai target yang sudah direncanakan.
Intelijen Penegakan Hukum merupakan fungsi intelijen Kejaksaan selaku penyelenggara intelijen Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan selaku penyelenggara intelijen penegakan hukum tidak terlepas dari tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 145 PERJA Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 001 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perja Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan dengan ruang lingkup meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Dikatakannya, Kejaksaan RI disebutkan dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang :
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
e. Melaksanakan pengawasan multimedia
Dijelaskannya, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI merupakan suatu kebanggan kita bersama, karena melalui Undang-undang tersebut kewenangan Intelijen Kejaksaan sebagai Intelijen Penegakan Hukum semakin dikokohkan dan kewajiban kita sebagai penyelenggara fungsi intelijen penegakan hukum untuk segera menyusun langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kewenangan tersebut.
Saya berharap kewenangan di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI bisa segera direflesikan dalam setiap penugasan kita sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum dan jangan hanya dianggap angin lalu, karena Tim Perumus sudah maksimal memperjuangkan kewenangan tersebut. Persiapkan regulasinya sehingga kewenangan tersebut mudah diimplementasikan.
Saya juga ingin mengingatkan kembali, bahwa kita masih mempunyai tanggung jawab terkait dengan tindak lanjut terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana sesuai KEPJA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diberikan tugas untuk melakukan penyusunan 3 (tiga) peraturan, yaitu :
1. Peraturan Pemerintah mengenai pelindungan negara terhadap Jaksa dan anggota keluarganya.
2. Peraturan Kejaksaan mengenai penggunaan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung tugas dan wewenang Jaksa, dan
3. Peraturan Presiden mengenai pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM yang berat dan konflik sosial tertentu
Pada kesempatan ini juga saya ingin menyampaikan pencapaian indeksasi dilingkungan Kejaksaan RI Tahun 2022 yang perlu mendapat perhatian bidang intelijen penegakan hukum, yaitu :
– Indeks keamanan informasi, dimana nilai indeks tersebut menurut MenpanRB masih kurang yakni baru mencapai 1,7 sehingga perlu dioptimalkan melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Prodsarin berkoordinasi dengan MenpanRB.
– Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Puspenkum yang sampai saat ini belum ada rekomendasi dari lembaga penilai.
Selain indeksasi, perlu saya sampaikan juga terkait Instruksi Jaksa Agung Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dilingkungan kejaksaan yang juga harus menjadi perhatian bidang intelijen, diantaranya:
– Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), dimana melalui Puspenkum harus dibuat rencana aksi Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat dengan indicator keberhasilan Terintegrasinya sarana informasi dan publikasi/ sosialisasi terkait bahaya narkotika dan prekursor narkotik.
– Rencana Aksi Nasional PT (Penanggulangan Teroris), dimana melalui Puspenkum harus dibuat rencana aksi Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah/Jaksa Menyapa/Jaksa Masuk Pesantren khusunya didaerah Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, sehingga melalui rencana aksi tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyebaran faham radikalisme di Indonesia.
” Intelijen kejaksaan selaku penyelenggara intelijen penegakan hukum harus memberikan kontribusi dalam mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi berbagai tantangan serta hambatan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyongsong Indonesia maju, Selain itu, hal yang penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan bidang intelijen penegakan hukum adalah pengukuhan integritas di dalam diri, sehingga tidak disalahgunakan dan dijadikan sebagai objek meraup keutungan pribadi. Hal tersebut berguna ditengah upaya kita bersama untuk memulihkan dan mengembalikan kepercayaan publik (public trust) institusi kita di tengah Masyarakat,” harapnya.
Via Kejaksaan.RI


Leave a Comment