DUA PEMBUNUH HARIMAU SUMATERA DIVONIS PENJARA 16 BULAN
IDI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun empat bulan atau 16 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, terhadap kedua terdakwa pelaku tindak pidana pembunuhan satwa liar dilindungi yaitu Harimau Sumatera.
Kedua terdakwa yang sudah divonis itu, yakni Juda Pasaribu (38) dan Josep Meha (56) keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sidang pembacaan putusan ini diketuai oleh Apri Yanti SH MH, dengan dua Hakim Anggota yakni, Zaki Anwar, SH dan Wahyu SH, Senin (26/9/2022) kemarin.
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH, didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH, mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mereka didakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan ini, sikap JPU dan terdakwa pikir pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga harimau sumatera ditemukan mati di kawasan HGU PT Aloer Timur, di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022) lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polres Aceh Timur, menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap satwa dilindungi Harimau Sumatera tersebut.
Saat itu, tim Polres Aceh Timur, mendapati delapan orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron.
Dari lokasi perkemahan saat itu, tim Polres Aceh Timur, menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis dengan seling yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera.
Kemudian delapan orang penjerat babi tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dua dari delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini sudah divonis.
Via SerambiNews.comĀ


Leave a Comment