INSPEKSI PEMANTAUAN DAN SUVERVISI ASISTEN PENGAWASAN DAN TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN TINGGI ACEH
ACEH TIMUR – Tim Inspeksi Kejaksaan Tinggi Aceh yang terdiri dari Asisten Pengawasan dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan Inspeksi Pemantauan dan Suvervisi sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2022 Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : B-05/H/Hjw/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2022 dan surat perintah Inspeksi Pemantauan Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-1179/L.1/E.s/ 11/2022 untuk melaksanakan pemantauan di satuan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, 17 November 2022.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Inspeksi meninjau secara langsung setiap seksi, baik itu Seksi Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan. guna menindaklanjuti temuan sebelumnya apakah ada di tindaklanjuti atau tidak.
Setelah dilakukan inspeksi seluruh pegawai di kumpulkan untuk dilakukan pertemuan guna diberikan pengarahan apa saja yang harus dibenahi untuk kejaksaan yang lebih baik.
Asisten Pengawasan juga mengimbau untuk meningkatkan disiplin kerja serta terkait apel pagi senin untuk mempedomani peraturan jaksa agung terbaru terkait kepegawaian yang berlaku di seluruh instansi Kejaksaan RI.
Asisten Pengawasan juga memberikan apresiasi kepada jajarannya di kejaksaan Negeri Aceh Timur karena telah menindaklanjuti temuan-temuan yang telah lalu dan berpesan kepada seluruh pegawai agar tetap menjaga kedisiplinan serta berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan. []


Leave a Comment