KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENANGKAP BURON DPO SUMATERA UTARA DAN DIAMANKAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengamanan tersebut dilakukan pada hari Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 10:20 WIB dan bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Adapun identitas Tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Drs. ZULKIFAR, seorang PNS yang bertempat tinggal di Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Ia merupakan TERDAKWA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Tabur Kejaksaan menambahkan bahwa Terdakwa Drs. ZULKIFAR diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, Terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan yang dilakukan pada hari Jumat, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.
Dalam pengamanan buronan yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan, Terdakwa bersikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, Terdakwa dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung RI. Ia mengimbau agar semua DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya demi kepastian hukum.



Leave a Comment