TINDAK LANJUT IMBAUAN JAKSA AGUNG DALAM PENANGANAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA DESA
Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, bersama Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, dan Kepala Seksi Intelijen dan Pidana Khusus seluruh Indonesia melalui zoom meeting Rabu (01/02/2023).
JAM-Intelijen menyampaikan tentang laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa dan meminta tindak lanjut investigasi oleh inspektorat secara internal. JAM-Intelijen juga menegaskan penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium” dan penyelesaian perkara harus cepat, tepat, dan tuntas.
JAM-Intelijen juga memerintahkan jajaran intelijen untuk bergerak cepat, senyap, dan informatif serta peka dengan kebijakan strategis dan aplikatif dari Jaksa Agung.
JAM-Intelijen juga menekankan bahwa pengarahan ini merupakan bagian dari strategi untuk memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh jajaran intelijen dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga dan bahwa hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan masyarakat.
JAM-Intelijen berharap bahwa dengan pengarahan ini, jajaran intelijen dapat memahami dan mempraktikkan prinsip-prinsip yang diajarkan dan bahwa semua tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan masyarakat.
Dengan demikian, JAM-Intelijen berharap bahwa jajaran intelijen dapat memainkan peran yang lebih aktif dan kontribusi dalam memastikan bahwa penyalahgunaan dana desa dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut.
Via Kejaksaan.RI



Leave a Comment