UPAYA PERDAMAIAN DIADAKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE
Idi, Kamis, 15 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan Upaya penyelesaian perkara diluar persidangan (Restorative Justice ) yang diadakan di Rumah Restorative Justice yang terletak di Desa Gampong Jawa. Dalam kegiatan ini ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Analis Penuntutan Shailendra Haqqi, S.H., Geuchik Gampong, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Kepala Lorong pada desa tersebut.
Tujuan dari upaya perdamaian ini adalah untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Menurut Analis Penuntutan Shailendra Haqqi, S.H., hal ini merupakan upaya yang bagus untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat. Selain itu, proses perdamaian ini juga dapat membantu dalam pemulihan korban dan masyarakat yang terkena dampak dari tindak pidana tersebut.
Perkara yang dibahas dalam upaya perdamaian ini adalah tindak pidana pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh M.I. terhadap Z.A.M. Peristiwa tersebut terjadi di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023. Meskipun orang tua korban merasa tidak terima dengan peristiwa tersebut namun belum ada laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga.
Dalam upaya perdamaian ini, pihak Kejaksaan berhasil damaikan kedua belah pihak untuk sepakat menyelesaikan masalah secara damai di luar sistem peradilan. Sebagai kompensasi atas tindakan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh MI, pihak keluarga MI menyetujui untuk membayar biaya pemulihan pengobatan mental korban sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Upaya perdamaian ini merupakan salah satu contoh dari upaya Restorative Justice (RJ) yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI dalam rangka penyelesaian perkara pidana secara singkat dan mampu memberikan keadilan bagi korban dan tersangka. Restorative justice menekankan pada pemulihan korban dan pemenuhan kebutuhan mereka, sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mengambil tanggung jawab atas tindakannya dan memperbaiki perilakunya.
Dengan adanya upaya perdamaian seperti ini, diharapkan akan semakin banyak kasus tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan damai di luar sistem peradilan. Hal ini dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan, serta memperbaiki hubungan antara korban dan tersangka dalam masyarakat.




Leave a Comment