SINERGI KEJARI DAN SATLANTAS POLRES ACEH TIMUR: SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE MELALUI RADIO SCK 101,7 FM
Aceh Timur – Penyampaian informasi terkait penegakan hukum lalu lintas merupakan kebutuhan publik yang harus disampaikan secara real-time dan masif. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menggandeng Radio Suara Cempala Kuneng (SCK) FM.
Kasatlantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H., melalui Kanit Gakkum, Ipda Safwadinur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama dengan Radio SCK FM yang mengudara di frekuensi 101,7 MHz ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
“Merupakan sebuah kehormatan bagi kami (Satlantas Polres Aceh Timur) diundang oleh Kejari Aceh Timur untuk menjadi narasumber pada program Jaksa Menyapa. Melalui program ini, kami menyampaikan informasi tentang implementasi Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kecelakaan lalu lintas,” ujar Safwadi dalam talk show pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dipandu oleh Febri Taksa Elnanda, selama satu jam Safwadi menjelaskan bahwa keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas memerlukan terpenuhinya syarat-syarat baik secara materiil maupun formil, serta syarat umum dan khusus.
“Di antara persyaratan tersebut adalah adanya surat kesepakatan perdamaian antara pelaku dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Safwadi.
Ia juga menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian secara restoratif dapat dilakukan apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
“Hal ini memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan, atau yang disebut keadilan restoratif, sehingga penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dapat dinyatakan selesai tanpa melalui proses peradilan,” tambahnya.
Menurut Safwadi, Kepolisian memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. Namun, dalam kasus tertentu, jika korban dan pihak terkait sepakat untuk menyelesaikan kasus secara restoratif, maka Kepolisian dapat melakukan penghentian perkara demi keadilan masyarakat.
“Dalam kasus ini, pihak korban dan keluarga pelaku meminta agar penyelesaian dilakukan secara restoratif. Oleh karena itu, Kepolisian menetapkan penghentian perkara demi keadilan restoratif,” tegas Safwadi.
Sementara itu, Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H., menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
“Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya dengan tujuan memulihkan keadaan serta mencari penyelesaian yang adil, bukan untuk membalas dendam,” jelas Satria.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini hanya dapat diterapkan pada kasus tertentu berdasarkan pedoman Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum.
“Restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak lain yang relevan untuk bersama-sama mencari solusi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadaan seperti semula, bukan pada pembalasan,” pungkas Satria.
Dengan kerja sama yang terjalin antara Kejari Aceh Timur, Satlantas Polres Aceh Timur, dan Radio SCK FM, diharapkan informasi terkait hukum lalu lintas dan implementasi restorative justice dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. (Re)



Leave a Comment