KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK GUDANG ARSIP UPTD ACEH TIMUR
Aceh Timur, 23 April 2025 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022. Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh dengan nilai kontrak mencapai Rp1.762.208.000.
Proyek yang semestinya menjadi fasilitas penyimpanan arsip daerah tersebut justru mangkrak, meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Kondisi ini memicu perhatian publik dan mendorong Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, tim Kejari menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan. Dugaan manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian dalam pengawasan teknis terungkap sebagai bagian dari rangkaian pelanggaran yang merugikan negara.
Audit resmi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, mencatat adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan BH sebagai pihak penyedia jasa. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi yang terjadi di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas, objektif, dan transparan. Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyalahgunaan anggaran negara yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.




Leave a Comment