KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR GELAR APEL INTEGRITAS “TA JAGA ACEH MULIA” DAN PENANDATANGANAN KOMITMEN ZONA INTEGRITAS
Aceh Timur, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan Apel Integritas dengan tema “Ta Jaga Aceh Mulia”, sebagai tindak lanjut arahan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah Aceh dan disertai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas ini berfokus pada lima komponen utama, yaitu:
- Manajemen perubahan
- Penataan tatalaksana
- Penataan sistem SDM
- Penguatan pengawasan
- Penguatan akuntabilitas kinerja
Dalam Apel Integritas ini, tema “Ta Jaga Aceh Mulia” ditekankan sebagai simbol persatuan, nilai-nilai keislaman, serta budaya masyarakat Aceh yang menjadi landasan dalam penegakan hukum yang bermartabat, berperikemanusiaan, dan berkeadilan.
Sebagai bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas, Kejaksaan Negeri Aceh Timur terus mendorong perubahan mindset, inovasi, serta penguatan pengawasan internal. Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan antara lain penyuluhan anti gratifikasi dan pencegahan korupsi, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menjadi role model dalam mewujudkan Zona Integritas. Ia mengajak seluruh pegawai untuk secara sadar dan bertanggung jawab bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi dan birokrasi yang transparan serta profesional.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga menunjuk dua Agen Perubahan, yaitu Sdr. Adam Al Fattah, S.H., dan Sdri. Anisa Dila Indriyani. Keduanya memiliki peran strategis dalam menggerakkan perubahan di lingkungan kerja berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Mereka bertugas memberikan keyakinan kepada pegawai tentang pentingnya reformasi birokrasi, menjadi mediator perubahan, serta menjembatani komunikasi antara pegawai dan pimpinan.
Melalui Apel Integritas ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur berharap komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi semangat nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



Leave a Comment