PEMUSNAHAN 12,7 KG GANJA SERTA 3,1 KG SABU, TERMASUK SAJAM DAN SENPI
Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.196,38 gram atau 3,1 kilogram dan ganja sebanyak 12.723,02 gram atau 12,7 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. “Pemusnahan seluruh barang bukti ini dari 88 perkara sejak Maret […]
