RESTORATIVE JUSTICE
Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Rumah Restorative Justice Gampong Damai Desa Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur berhasil mendamaikan peristiwa pencemaran nama baik yang difasilitasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H. Upaya restoratif tersebut bertujuan mengembalikan keharmonisan dan kedamaian yang ada di Gampong.



Leave a Comment