PERINGATAN HARI HAK ASASI MANUSIA DI ACEH TIMUR: MASSA AKSI MINTA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Pada 10 Desember setiap tahunnya, warga dunia merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia, yang jatuh pada saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948. UDHR adalah dokumen sejarah penting yang menyatakan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, aliran politik atau pendapat lainnya. Juga terlepas dari asal kebangsaan, tingkat sosial, properti, kelahiran, dan status lainnya.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia. Umat manusia memilikinya tidak karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Di depan pendopo, massa aksi yang sempat berorasi selama beberapa menit, langsung disambut hangat oleh Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, Msi, beserta jajarannya yang kemudian diminta menandatangani petisi, selanjutnya melepas merpati secara simbolik, dan memberi sambutan seputar hari HAM tersebut.
Selanjutnya, massa yang tadinya bergerak aksi di tengah kondisi hujan itu kembali longmarch menuju kantor kejaksaan negeri Aceh Timur, di sana massa disambut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH, MH, beserta jajarannya.
Setelah berorasi sejenak, dan membentangkan spanduk aksi berbunyi “Penegakan Hukum Yang Tidak Adil adalah Pelanggaran HAM”, kemudian perwakilan aksi meminta kepala kejaksaan itu untuk menandatangani selembar kertas berisi petisi yang memuat sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh Timur.
Kemudian Kajari Aceh Timur bersama masyarakat dan pihak Polres Aceh Timur yang terdiri dari Sat Intelkam, Sabhara, dan Sat Reskrim, secara bersama-sama melepaskan sepasang lagi merpati putih yang terbang bebas disambut tawa ceria massa aksi.
“Untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia sedunia, kita mengharapkan agar penegak hukum selalu memperhatikan hak asasi manusia saat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Saya tidak menyebutkan kasus tertentu, tetapi intinya adalah apa yang disampaikan oleh koordinator aksi tadi akan kita laksanakan jika ada bukti yang cukup dan sah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memproses secara hukum,” ujar Kajari Aceh Timur, Semeru SH, MH.
Setelah itu, massa yang terdiri dari beragam latar belakang seperti kaum miskin, aktivis, korban dari berbagai kasus hukum, pedagang kecil, dan pegiat sosial lainnya pun akhirnya membubarkan diri.


Leave a Comment