TIGA ORANG LAKI-LAKI DAN SATU ORANG PEREMPUAN DI ACEH TIMUR DIVONIS ZINA DAN DICAMBUK 400 KALI.
IDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Timur, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syariah Idi, dan Polres Aceh Timur, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang didakwa melakukan perbuatan zina.
Eksekusi secara terbuka itu berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi dengan disaksikan warga, Kamis (15/12/2022).
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy Endra Wijaya, didampingi Wakil ketua Mahkamah Syariah Idi, Taufik Rahayu, Hakim Mahkamah Syariah Idi, Islahul Umam, dan Aulia Ramdhan Dainuri, mengatakan bahwa terpidana yang di eksekusi cambuk ada empat orang, tiga laki-laki dan seorang perempuan. Masing-masing terpidana dihukum cambuk 100 kali sesuai dengan keputusan Kejaksaan Aceh Timur dalam rangka penegakan Qanun Jinayah.
Tiga laki-laki terpidana, yaitu MZ (20) dari Pante Bidari, Khai (20) dari Darul Fallah, dan Fisu (18), serta seorang perempuan terpidana bernama Rit (21) dari Kecamatan Ranto Peureulak, semua dihukum cambuk 100 kali sesuai dengan amar putusan Mahkamah Syariah Idi yang menyatakan bahwa mereka secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan zina sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Masing-masing terpidana merintih kesakitan saat di eksekusi cambuk, sehingga prosesi hukuman dihentikan sebentar. Setelah dihentikan sejenak, eksekusi kembali dilanjutkan sehingga semua terpidana dapat dieksekusi dengan aman dan lancar.
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy mengatakan, masing-masing terdakwa juga sudah menjalani 1 bulan masa tahanan, kecuali terpidana zina MZ, selain dicambuk 100 kali juga menjalani pidana 6 bulan.
Setelah menjalani hukuman cambuk artinya mereka sudah selesai menjalani hukuman pidana, dan selanjutnya mereka dibebaskan.
“Dengan adanya eksekusi cambuk ini kita harapkan memberikan efek jera bagi terpidana dan warga lainnya agar tidak melakukan zina dan pelanggaran syariat Islam lainnya,” pinta Teddy.



Leave a Comment