MEDIASI PERMASALAHAN DI PERKEBUNAN SAWIT PT. ATAKANA COMPANY
Aceh Timur, 29 Juli 2024 – Pada hari Senin, 29 Juli 2024, pukul 10.45 WIB, telah dilaksanakan mediasi terkait permasalahan yang terjadi di Perkebunan Sawit PT. Atakana Company. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Desa Seunobok Teungoh PP, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan dihadiri oleh sekitar 20 peserta dari berbagai instansi terkait.
Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya:
- Pj. Bupati Aceh Timur diwakili oleh Asisten II Setdakab Aceh Timur, Darmawan M. Ali, S.T. MISD.
- Kapolres Aceh Timur diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K.
- Dandim 0104/Atim diwakili oleh Danramil 14/Ranto Peureulak, Kapten Inf. Wagimin.
- Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili oleh Kasipidum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H.
- Kasat Intelkam Polres Aceh Timur, AKP Ketut Supriyatnha.
- Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Mukhtardin, S.Sos, M.AP.
- Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Murdani.
- Kepala ATR BPN Aceh Timur diwakili oleh Halimatus Sa’adiah, S.ST.
- Kepala Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, S.E., M.M.
- Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK.
- Kuasa Hukum Pihak Juanda, Irfan.
- Notaris, Adi Pinem.
Acara dibuka oleh Asisten II Setdakab Aceh Timur, Darmawan M. Ali, S.T. MISD, yang menyampaikan bahwa mediasi hari ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di PT. Atakana Company. Namun, pihak Yusqin kembali tidak hadir sehingga mediasi tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disayangkan karena dari semua HGU di Aceh Timur, baru kali ini semua perwakilan unsur Forkopimda dan instansi terkait hadir lengkap, namun belum ada keputusan penyelesaian.
Kapolres Aceh Timur diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak Yusqin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk mediasi. Beliau juga menyampaikan bahwa konflik antara pihak Juanda dan Yusqin telah diambil kebijakan oleh Kapolres dan Dandim untuk status QUO, dan kunci palang yang digembok masih dipegang oleh Kapolsek Ranto Peureulak.
Dandim 0104/Atim diwakili oleh Danramil 14/Ranto Peureulak, Kapten Inf. Wagimin, berharap agar masalah ini segera diselesaikan untuk menghindari korban di masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H., menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak berdampak panjang, serta menyarankan pihak yang tidak menerima hasil rapat untuk menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Pihak Juanda, Irfan, menyatakan bahwa gesekan yang terjadi bukan dari pihak Juanda, melainkan antara Yusqin dan Sardul, dan memohon agar palang segera dibuka. Kepala ATR BPN Aceh Timur diwakili oleh Halimatus Sa’adiah, S.ST., menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan HGU telah diajukan, namun kewenangan ada di Kanwil BPN Provinsi Aceh.
Mediasi berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan aman dan tertib, tanpa kesepakatan karena ketidakhadiran pihak Yusqin. Pihak yang ingin melanjutkan masalah ini disarankan untuk menempuh jalur hukum karena tidak akan ada mediasi selanjutnya dari Pemkab Aceh Timur.



Leave a Comment