KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 IDI RAYEUK
Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di SMP Negeri 1 Idi Rayeuk, pada Rabu, 8 April 2026.
Kegiatan ini mengangkat tema “Bahaya Narkoba” sebagai bentuk upaya memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Materi yang disampaikan mencakup bahaya narkoba dari segi kesehatan, sosial, hingga konsekuensi hukum yang dapat merugikan masa depan para generasi muda.
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diberikan pemahaman secara komprehensif mengenai jenis-jenis narkotika, dampak kerusakan fisik dan mental, serta risiko hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif agar para siswa lebih mudah memahami serta dapat berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, serta menumbuhkan pola hidup sehat dan sikap taat hukum sejak dini. Edukasi ini juga menjadi langkah preventif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Melalui program ini, Kejaksaan berupaya membentuk pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum serta karakter yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di lingkungan sosial.


Leave a Comment