SIDANG LANJUTAN AGENDA HAK TERDAKWA ATAS PEMBELAAN (PLEDOI) TERDAKWA AN. NURMIATI
BANDA ACEH – Telah dilaksanakan sidang dengan agenda Hak Terdakwa Atas Pembelaan (Pledoi) terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana Desa Tahun 2017 atas nama Terdakwa NURMIATI BINTI ABDULLAH. Sidang pembacaan dakwaan ini dilakukan pada hari Selasa, 06 Desember 2022 sekitar pukul 10:00 WIB yang bertempat di Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.
Persidangan tersebut dipimpin oleh MUHAMMAD JAMIL, S.H. dan didampingi oleh hakim anggota I ZULFIKAR, S.H.M.H dan hakim anggota II R. DEDDY HARRYANTO, S.H., M.Hum. serta dihadiri juga oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Adapun dakwaan terhadap Terdakwa NURMIATI BINTI ABDULLAH yaitu:
- Primair : mengenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
- Subsidair : mengenai Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.



Leave a Comment