KASUS NARKOTIKA ± 74 KG SHABU : KEJAKSAAN ACEH TIMUR TERIMA BUKTI TAMBAHAN TAHAP II

Pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjadi saksi pelaksanaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika. Kasus ini menyeret nama Nurdin Juned Alias Tokdin dan kelompoknya. Jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai ± 74 kilogram narkotika jenis Shabu.

 

Proses serah terima tersebut merupakan tahap penting dalam peradilan kasus narkotika. Dengan diserahkannya barang bukti tersebut kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya dengan kian memperkuat bukti-bukti yang ada.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan timnya telah menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus ini secara tuntas dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Serah terima tahap II ini menjadi bagian dari upaya mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur.

 

Acara berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Media turut hadir untuk memberikan liputan atas perkembangan penegakan hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

KASUS NARKOTIKA ± 74 KG SHABU : KEJAKSAAN ACEH TIMUR TERIMA BUKTI TAMBAHAN TAHAP II

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *