KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR LAKSANAKAN PROGRAM JAKSA GARDA DESA DI KEUDE BLANG UNTUK EDUKASI DAN PENDAMPINGAN HUKUM
Aceh Timur, 07 November 2024 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui bidang Intelijen menggelar kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan perangkat desa dan masyarakat agar pengelolaan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Agusta Kanin, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Subseksi I Bidang Intelijen, Muh. Rezky Satria R., S.H., serta Fungsional Pranata Humas Kejari Aceh Timur, Sudirman, S.H. Selain dari Kejaksaan Negeri, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Keude Blang, Usman Musa, bersama perwakilan perangkat desa lainnya seperti Kadus, Sekdes, Kaur, dan operator layanan operasional desa.
Pada kesempatan tersebut, Agusta Kanin, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program desa. Menurutnya, perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Sebagai garda terdepan di pemerintahan desa, perangkat desa perlu memahami kewajiban hukum mereka dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, pelaksanaan program-program desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meminimalisir risiko penyimpangan,” ungkap Agusta Kanin dalam sambutannya.
Muh. Rezky Satria R., S.H. selaku Kepala Subseksi I Intelijen, menambahkan bahwa Jaksa Garda Desa juga memberikan pendampingan terkait prosedur administrasi dan dokumentasi yang baik. Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah perangkat desa dalam melaporkan penggunaan anggaran sesuai regulasi.
Selain itu, Fungsional Pranata Humas Kejari Aceh Timur, Sudirman, S.H., turut memberikan informasi terkait peran Kejaksaan dalam mengawasi dan mendampingi pembangunan di tingkat desa. Ia mengingatkan bahwa masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan jika terdapat hal-hal yang mencurigakan.
Program Jaksa Garda Desa ini mendapat apresiasi dari Kepala Desa Keude Blang, Usman Musa, yang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas perhatian dan dukungannya. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi perangkat desa untuk lebih memahami aspek-aspek hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi mereka.
Dengan adanya program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Aceh Timur berharap dapat menciptakan lingkungan desa yang bersih dari tindak pidana korupsi dan mewujudkan pembangunan desa yang merata, berkeadilan, dan berbasis hukum.


Leave a Comment