EKS KETUA BRA DAN EMPAT TERPIDANA KORUPSI BIBIT IKAN DIEKSEKUSI KE LAPAS KAJHU
Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Para terpidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Selasa (3/2/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi para terpidana, sehingga putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh terpidana telah diserahkan ke pihak lembaga pemasyarakatan.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan bidang Pidana Khusus, lima terpidana atas nama Suhendri, Zulfikar, Zamzami, Muhammad, dan Mahdi telah dieksekusi. Berita acara pelaksanaan eksekusi juga sudah disampaikan ke Rutan Banda Aceh,” ujar Irwan Marbun.
Adapun para terpidana yang dieksekusi masing-masing Suhendri selaku mantan Ketua BRA, Zulfikar dan Muhammad sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Zamzami yang berperan sebagai pihak peminjam perusahaan.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Suhendri dijatuhi hukuman paling berat, yakni 9 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10,3 miliar.
Sementara itu, Zulfikar dan Zamzami masing-masing divonis 8 tahun penjara. Zulfikar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,49 miliar, sedangkan Zamzami dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Untuk terpidana Muhammad dan Mahdi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.
Perkara ini berawal dari penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah yang diperuntukkan bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada tahun anggaran 2022. Program yang sejatinya ditujukan untuk pemulihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak konflik tersebut justru disalahgunakan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp15 miliar.


Leave a Comment