SERAH TERIMA TAHAP II: PENEGAKAN HUKUM KASUS NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR
Pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dilangsungkan acara serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dari perkara Tindak Pidana Narkotika. Kasus ini melibatkan FAKRURRAZI alias BULE Bin JAMALUDIN dan rekan-rekannya. Jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai sekitar ± 30 kilogram narkotika jenis Shabu.
Acara ini merupakan tahap penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang telah diserahkan akan menjadi dasar bagi Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur bersama timnya menyatakan kesiapan dalam menangani kasus ini dengan penuh profesionalisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Serah terima tahap II ini menandai komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur.
Acara tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Media turut hadir untuk memberikan liputan atas proses penegakan hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.


Leave a Comment