KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2024

Pada Kamis, 07 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menggelar acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara Tindak Pidana Umum. Acara ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh sekitar 40 orang, termasuk Pejabat Pelaksana Harian (Pj. Bupati) Aceh Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H., Dandim 0104/Atim, perwakilan Kapolres Aceh Timur, Ketua Pengadilan Negeri IDI, Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur, Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur, Pasi Intel Kodim 0104/ Aceh Timur, Dantim Bais Aceh Timur, Binda Pos Aceh Timur, para Kepala Subbagian, Jaksa, Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta awak media.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, menekankan pentingnya upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

 

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh para pihak terkait. Barang-barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang yang terkait dengan perkara tindak pidana umum.

 

Acara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga Aceh Timur.

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2024

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *