KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2024

Pada Kamis, 07 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) menggelar acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara Tindak Pidana Umum. Acara ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri