KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DAN KHUSUS
Aceh Timur – 10 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pemusnahan Barang Bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:
- Perkara Narkotika (49 perkara)
- Narkotika jenis sabu: 2.126,74 gram
- Narkotika jenis ganja: 44.010 gram
- Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (12 perkara) serta Orang dan Harta Benda (8 perkara)
- Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) sebanyak 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 perkara, adapun beberapa uraian barang buktinya:
- Senjata api rakitan: 2 buah
- Senjata tajam: 6 buah
- Kosmetik ilegal tanpa izin BPOM: 2.145 pcs
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis Barang Bukti:
- Narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut kimia, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
- Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda.
- Handphone dipukul hingga hancur.
- Barang bukti lain, seperti ganja, pakaian, dan botol plastik, dibakar dalam drum khusus.
Khusus Barang Bukti Cukai Rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12 Desember 2024 dengan metode pembakaran.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan eksekusi Barang Bukti secara transparan dan sesuai prosedur hukum.




Leave a Comment