KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DAN KHUSUS
Aceh Timur – 10 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang […]
