EKSEKUSI PELANGGARAN SYARIAT ISLAM (UQUBAT CAMBUK) DI KABUPATEN ACEH TIMUR
Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan kegiatan eksekusi pelanggaran Syariat Islam berupa uqubat cambuk dalam rangka penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap pelaku tindak pidana Maisir (judi online) dan Khalwat (zina), pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.20 WIB s.d. 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan dihadiri sekitar 30 (tiga puluh) orang.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan bekerja sama dengan unsur Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur serta mendapat pengamanan dari aparat TNI dan Polri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, perwakilan Kepala Lapas Kelas II B Idi, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Idi, perwakilan Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, unsur Satpol PP dan WH, perwakilan Polsek Idi Rayeuk, perwakilan Koramil 05/Idr, penceramah (tausiah), personel pengamanan, staf Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan diawali dengan ceramah (tausiah) yang disampaikan oleh Tgk. M. Yakop Musa yang menekankan bahwa penerapan Syariat Islam bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Disampaikan pula bahwa pelaksanaan hukuman cambuk bukanlah bentuk penghinaan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan efek jera agar perbuatan jinayah tidak terulang kembali. Para pelaku juga dihimbau untuk segera bertaubat dan meningkatkan pemahaman agama.
Selanjutnya dilaksanakan pembacaan dan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 (empat) orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), oleh Jaksa Eksekutor M. IQBAL ZAKWAN, S.H.,M.H.
Adapun para terpidana yang dieksekusi dengan inisial sebagai berikut:
- M.S.
Melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat (Zina), berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 3/JN/2025/MS.Idi tanggal 06 Oktober 2025, dengan uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali. - P.S.H.
Melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat (Zina), berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 3/JN/2025/MS.Idi tanggal 06 Oktober 2025, dengan uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali. - M.B.I.
Melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir (Judi Online), berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 19/JN/2025/MS.Idi tanggal 09 Oktober 2025, dengan uqubat ta’zir cambuk 12 (dua belas) kali. - H.a.D.B.B.
Melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 21/JN/2025/MS.Idi tanggal 08 Desember 2025, dengan uqubat ta’zir cambuk 30 (tiga puluh) kali, yang setelah dikurangi masa penahanan menjadi 23 (dua puluh tiga) kali.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Diharapkan, pelaksanaan hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.
Sinergi antara Kejaksaan, Satpol PP/WH, TNI, Polri, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan setiap pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga stabilitas keamanan wilayah.



Leave a Comment